aku tidak memilih bukan karena golput
Hari ini 8 juli 2009 adalah hari yang menentukan untuk bangsa indonesia karena berlangsungnya pemilihan presiden 2009. Memilih adalah hak setiap warga negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Tapi saya lagi-lagi tidak bisa berpartisipasi karena tidak ada kartu pemilih. Memang sih ada kebijakan dari KPU tentang pembolehan penggunaan KTP pada saat pencontrengan pilpres. Dalam pikiranku tiba-tiba yang muncul :”Maaf pak JK, suara anda berkurang satu “. Ada berapa banyak orang seperti saya di negeri ini (gagal memilih).
Lengkaplah sudah golputku : “Pemilihan Bupati, Gubernur, Caleg dan Presiden “
Tapi kayaknya KPU tidak memberikan informasi yang jelas karena ternyata setelah sampai di KPPS , saya ditolak mencontreng karena tidak menyertakan Kartu Keluarga… ??? >”Oh ada syarat tambahan yah ???”. Akhirnya dengan kecewa, saya terpaksa pulang karena tidak bisa memilih. Kalau 2 bulan yang lalu, saya dan 2 teman saya gagal memilih karena tidak punya kartu pemilih, kali ini karena tidak punya kartu pemilih dan kartu keluarga..
Inikah demokrasi yang terjadi di indonesia ??? ketika di media-media informasi yang muncul adalah mencontreng dengan syarat KTP ternyata sehari sebelum pilpres ada syarat tambahan ” KARTU KELUARGA”. Tapi sebenarnya aneh juga, saya punya KTP tapi tidak punya kartu keluarga…. Apa Kata Dunia ??









